A. TUGAS
Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
B. FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas, Badan menyelenggarakan fungsi:
1. penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
2. pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.