Tugas dan Fungsi Badan

A.    TUGAS
Badan  mempunyai  tugas  membantu  Bupati  dalam melaksanakan urusan  pemerintahan di  bidang  kesatuan  bangsa  dan  politik  serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.


B.    FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas, Badan menyelenggarakan fungsi:
1.  penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
2.  pelaksanaan   tugas   dukungan   teknis   sesuai   dengan   lingkup tugasnya;
3.  pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
4.  pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
5.  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.