Formulir Laporan Kegiatan Organisasi Kemasyarakatan

Formulir Laporan Kegiatan Organisasi Kemasyarakatan

 

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 Permendagri Nomor 57 Tahun 2016, Masing-masing Organisasi Kemasyarakatan diharapkan melaporkan kegiatannya setiap 6 (enam) bulan sekali. Berkenaan dengan hal tersebut silahkan unggah laporan kegiatan organisasi Saudara melalui form berikut.