Laporan Ormas Secara Online

LOKSIORMAS

                          (Layanan Organisasi Kemasyarakatan Terintegrasi  WhatsApp untuk Pelaporan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan).

 

Salam Bahagia. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, bahwa semua ormas diharapkan melaporkan kepengurusannya kepada Pemerintah Daerah setempat. Berkenaan dengan hal tersebut dalam rangka memudahkan dalam memberikan pelayanan kepada Organisasi kemasyarakatan Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Kabupaten Jembrana telah menyiapkan  Aplikasi LOKSIORMAS (Layanan Organisasi Kemasyarakatan Terintegrasi  WhatsApp untuk Pelaporan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan).  Masing-masing  pengurus Organisasi kemasyarakatan dipersilahkan untuk mengunggah dokumen yang dipersyaratkan. Petugas Badan Kesbangpol Kabupaten Jembrana akan  segera melakukan verifikasi kelengkapan administrasi untuk dapat diterbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti bahwa pimpinan Ormas telah melaporkan keberadaan lembaganya kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana. 

Untuk melaporkan keberadaan Organisasi kemasyarakatan yang Saudara pimpin silahkan klik link berikut:

>>> https://forms.gle/CWPphfT2AsWGRKdj9